Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN WPEE DAN IZIN WPPE
(1) Permohonan untuk memperoleh Izin WPEE atau Izin WPPE kepada Otoritas Jasa Keuangan harus diajukan oleh pemohon secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai kelengkapan dokumen dan/atau data sebagai berikut: a. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku; c. bukti telah memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang pasar modal berupa:
fotokopi sertifikat keahlian: a) sebagai WPEE, bagi WPEE; dan b) sebagai WPEE atau WPPE, bagi WPPE, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau
fotokopi surat keterangan pengalaman kerja dari institusi pengawas pasar modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal untuk mengatur dan/atau mengawasi industri pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 huruf b); d. surat keterangan kerja dari lembaga jasa keuangan di INDONESIA bagi warga negara asing; e. pasfoto berwarna yang terbaru; f. surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon:
memiliki akhlak dan moral yang baik;
cakap melakukan perbuatan hukum;
tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;
tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir;
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE;
memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
tidak akan bekerja pada: a) lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek; atau b) lembaga jasa keuangan lainnya dalam hal telah bekerja pada Perusahaan Efek, sesuai dengan format surat pernyataan integritas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; g. surat referensi dan/atau rekomendasi dari perusahaan tempat pemohon bekerja sesuai dengan format surat referensi kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, jika ada; h. fotokopi izin mempekerjakan tenaga asing yang diterbitkan oleh instansi berwenang, bagi warga negara asing yang bekerja pada lembaga jasa keuangan;
i. bukti pembayaran biaya perizinan WPEE atau WPPE; dan j. surat keterangan perbedaan nama dari pejabat atau instansi berwenang, jika terdapat perbedaan nama pemohon dengan dokumen yang dilampirkan. (3) Izin WPEE atau Izin WPPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan apabila pemohon telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
