Pasal 5
BAB 2 — PERIZINAN DAN PERSYARATAN WPEE DAN WPPE
(1) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 huruf a) dapat digunakan untuk pengajuan permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE sepanjang berumur tidak lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan sampai dengan saat pengajuan Izin WPEE atau Izin WPPE. (2) Dalam hal telah terdapat ketentuan di sektor jasa keuangan yang mengatur mengenai kerangka kualifikasi nasional INDONESIA di sektor jasa keuangan, sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 huruf a) mengacu pada kerangka kualifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan di sektor jasa keuangan yang mengatur mengenai kerangka kualifikasi nasional INDONESIA di sektor jasa keuangan tersebut.
