POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan...
Pasal 4
BAB 2 — PERIZINAN DAN PERSYARATAN WPEE DAN WPPE
WPEE dan WPPE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan integritas yang meliputi:
- memiliki akhlak dan moral yang baik;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;
- tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE; dan
- memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; b. persyaratan kompetensi yang meliputi:
- berpendidikan paling rendah pendidikan menengah;
- memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai di bidang pasar modal, dibuktikan dengan: a) memiliki sertifikat keahlian:
- sebagai WPEE, bagi WPEE; dan 2) sebagai WPEE atau WPPE, bagi WPPE, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau b) memiliki pengalaman kerja pada institusi pengawas pasar modal dan/atau organisasi
yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal untuk mengatur dan/atau mengawasi industri pasar modal dengan ketentuan:
- paling singkat 2 (dua) tahun pada posisi manajerial; atau 2) paling singkat 5 (lima) tahun pada posisi pelaksana, dalam bidang tugas dan fungsi yang terkait pengaturan dan/atau pengawasan industri pasar modal; c. bekerja pada lembaga jasa keuangan di INDONESIA, bagi warga negara asing; dan d. tidak bekerja pada:
- lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek; atau
- lembaga jasa keuangan lainnya dalam hal telah bekerja pada Perusahaan Efek.
