Pasal 3
BAB 2 — PERIZINAN DAN PERSYARATAN WPEE DAN WPPE
(1) Kewajiban untuk memiliki Izin WPEE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku bagi: a. direktur yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminan emisi Efek; b. pegawai yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminan emisi Efek; dan c. pegawai dengan posisi jabatan di bawah direktur, yang membawahkan unit yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminan emisi Efek, dari Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha sebagai PEE. (2) Kewajiban untuk memiliki Izin WPPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku bagi: a. direktur yang bertanggung jawab atas kegiatan keperantaraan perdagangan Efek; b. pegawai yang melakukan kegiatan pemasaran; c. pegawai yang melakukan kegiatan manajemen risiko; d. pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi kepatuhan dan/atau audit internal; dan e. pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi analisis/riset perdagangan Efek, dari Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha sebagai PPE. (3) Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN maupun mengecualikan pihak yang bekerja pada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai PEE dan PPE dari kewajiban untuk memiliki Izin WPEE atau Izin WPPE. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu dan pengecualian pihak yang bekerja pada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai PEE dan PPE dari kewajiban untuk memiliki Izin WPEE dan Izin WPPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
