POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan...
Pasal 19
BAB 6 — ASOSIASI
(1) Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c mempunyai tugas meliputi: a. menyusun kode etik anggota; b. melaksanakan pendidikan berkelanjutan bagi pemegang Izin WPEE dan/atau Izin WPPE; dan c. melaksanakan pendidikan dan/atau pelatihan lainnya. (2) Pelaksanaan kegiatan asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai asosiasi yang mewadahi WPEE dan/atau WPPE diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
