POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan...
Pasal 20
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Orang perseorangan yang memiliki Izin WPEE atau Izin WPPE wajib menyampaikan laporan mulai bekerja, berhenti bekerja, atau pindah bekerja pada Perusahaan Efek atau lembaga jasa keuangan lainnya, paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan mulai bekerja, berhenti bekerja, atau pindah bekerja. (2) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, laporan mulai bekerja, berhenti bekerja, atau pindah bekerja disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
