POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan...
Pasal 18
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI WPEE DAN WPPE
(1) WPEE dan WPPE dilarang bekerja rangkap pada: a. lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek; atau b. lembaga jasa keuangan lainnya dalam hal telah bekerja pada Perusahaan Efek. (2) Larangan bekerja rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi WPEE dan WPPE yang berkedudukan sebagai anggota direksi dari PEE dan/atau PPE untuk merangkap jabatan sebagai komisaris bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
