Pasal 17
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI WPEE DAN WPPE
(1) WPEE dan WPPE wajib mengikuti pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi yang mewadahi WPEE dan/atau WPPE atau pihak lain, yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan persyaratan melampirkan dokumen telah mengikuti pendidikan berkelanjutan untuk permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e mulai berlaku jika telah terdapat: a. asosiasi yang mewadahi WPEE dan/atau WPPE; atau b. pihak lain, yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan pendidikan khusus di bidang pasar modal.
