POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan...
Pasal 16
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI WPEE DAN WPPE
WPEE dan WPPE wajib: a. memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal INDONESIA; b. bertindak dan bersikap profesional serta mempunyai wawasan yang luas di bidang pasar modal; dan c. menjadi anggota asosiasi yang mewadahi WPEE atau WPPE yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
