POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK...
Pasal 8
BAB 2 — PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BPRS
(1) Berdasarkan hasil penetapan peringkat faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dinilai dan ditetapkan Peringkat Faktor Keuangan. (2) Penilaian Peringkat Faktor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjumlahkan hasil pembobotan atas nilai peringkat faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, dan faktor likuiditas. (3) Peringkat Faktor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan: a. Peringkat Faktor Keuangan 1; b. Peringkat Faktor Keuangan 2; c. Peringkat Faktor Keuangan 3; d. Peringkat Faktor Keuangan 4; atau e. Peringkat Faktor Keuangan 5.
