POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK...
Pasal 7
BAB 2 — PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BPRS
(1) Penilaian dan penetapan peringkat faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, dan faktor likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan melalui analisis atas peringkat rasio utama dan peringkat rasio penunjang dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan/atau pembanding yang relevan. (2) Penilaian dan penetapan peringkat faktor manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui analisis atas peringkat komponen dari faktor manajemen dengan mempertimbangkan informasi lain yang relevan.
