POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK...
Pasal 9
BAB 2 — PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BPRS
(1) Berdasarkan peringkat faktor manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Peringkat Faktor Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dinilai dan ditetapkan Peringkat Komposit.
(2) Penilaian Peringkat Komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penggabungan atas peringkat faktor manajemen dan Peringkat Faktor Keuangan dengan menggunakan tabel konversi serta mempertimbangkan indikator pendukung dan/atau pembanding yang relevan. (3) Peringkat Komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan: a. Peringkat Komposit 1; b. Peringkat Komposit 2; c. Peringkat Komposit 3; d. Peringkat Komposit 4; atau e. Peringkat Komposit 5.
