POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK...
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penilaian Tingkat Kesehatan BPRS diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. (2) Sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan, Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 9/29/DPbS perihal Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah tetap berlaku.
