POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK...
Pasal 16
BAB 4 — SANKSI
BPRS yang tidak memenuhi atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah); dan/atau c. pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama melalui mekanisme penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
