POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK...
Pasal 15
BAB 4 — SANKSI
BPRS yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 10, Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 13 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama melalui mekanisme penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
