POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK...
Pasal 14
BAB 3 — MEKANISME DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN
Kewajiban penyampaian rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikecualikan bagi BPRS yang ditetapkan dalam pengawasan intensif atau pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
