POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK...
Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN
(1) BPRS wajib menyampaikan laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan rencana tindak. (2) Dalam hal pelaksanaan rencana tindak dilakukan secara bertahap, BPRS wajib melaporkan realisasi setiap tahapan rencana tindak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan setiap tahapan. (3) Dalam hal BPRS belum melaksanakan dan/atau menyelesaikan rencana tindak, BPRS wajib melaporkan alasan dan penyebab belum dilaksanakan dan/atau belum diselesaikannya rencana tindak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian yang ditetapkan.
