Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Otoritas Jasa Keuangan meminta Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham untuk menyampaikan rencana tindak dalam hal hasil penilaian Tingkat Kesehatan BPRS menunjukkan: a. satu atau lebih faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, dan faktor likuiditas memiliki peringkat faktor 4 atau 5; b. faktor manajemen memiliki peringkat manajemen C atau D; dan/atau c. memiliki Peringkat Komposit 4 atau 5. (2) BPRS wajib menyampaikan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah tanggal permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Rencana tindak yang disampaikan oleh BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan merupakan komitmen BPRS yang wajib dipenuhi.
