POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK...
Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian Tingkat Kesehatan BPRS secara triwulanan, untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember. (2) Penilaian Tingkat Kesehatan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan berkala yang disampaikan BPRS, dan/atau informasi lain. (3) Dalam melakukan penilaian Tingkat Kesehatan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi dan penjelasan tambahan dari BPRS.
