POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK...
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/17/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4787) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
