POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 76
BAB 12 — PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM
Direksi BPR mengajukan permohonan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan: a. risalah RUPS mengenai rencana pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham BPR; b. alasan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham BPR; c. rencana penyelesaian seluruh kewajiban BPR kepada nasabah, kreditur, karyawan, dan pihak-pihak lainnya; d. laporan keuangan terakhir; dan e. bukti penyelesaian pajak dan kewajiban lainnya kepada negara.
