Pasal 61
BAB 8 — PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR, LOKASI PERANGKAT AUTOMATED TELLER MACHINE DAN AUTOMATED DEPOSIT MACHINE
(1) BPR wajib menyampaikan laporan rencana pemindahan alamat Kantor Kas kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menjelaskan alasan pemindahan dan kesiapan Kantor Kas. (2) Pemindahan alamat Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah BPR memperoleh surat penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan penegasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Otoritas Jasa Keuangan menerima laporan pemindahan alamat Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) BPR wajib menyampaikan laporan pemindahan alamat Kantor Kas kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan pemindahan.
