Pasal 60
BAB 8 — PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR, LOKASI PERANGKAT AUTOMATED TELLER MACHINE DAN AUTOMATED DEPOSIT MACHINE
(1) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin efektif pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen, termasuk melakukan pemeriksaan apabila diperlukan. (2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin efektif pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama: a. 20 (dua puluh) hari kerja bagi BPR yang akan melakukan pemindahan alamat kantor dalam 1 (satu) kabupaten atau kota; atau b. 40 (empat puluh) hari kerja bagi BPR yang akan melakukan pemindahan alamat kantor keluar wilayah kabupaten, kota, atau provinsi, sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. (3) BPR melaksanakan pemindahan alamat kantor paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat izin efektif pemindahan alamat kantor dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal BPR tidak melaksanakan pemindahan alamat kantor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), izin efektif pemindahan alamat kantor yang telah diberikan batal dan dinyatakan tidak berlaku. (5) BPR wajib menyampaikan laporan pemindahan alamat kantor kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan pemindahan alamat kantor. www.djpp.kemenkumham.go.id
