POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 53
BAB 8 — PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR, LOKASI PERANGKAT AUTOMATED TELLER MACHINE DAN AUTOMATED DEPOSIT MACHINE
(1) BPR wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pemindahan alamat kantor pusat dan Kantor Cabang. (2) Pemindahan alamat Kantor Cabang hanya dapat dilakukan dalam satu wilayah provinsi yang sama dengan provinsi kantor pusat BPR. (3) BPR yang melakukan pemindahan alamat kantor pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke zona yang memiliki persyaratan modal disetor pendirian BPR yang lebih tinggi dari zona kantor pusat BPR semula, harus memenuhi persyaratan modal disetor pendirian BPR di zona kantor pusat BPR yang baru.
