POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 52
BAB 7 — KEGIATAN LAYANAN DENGAN MENGGUNAKAN KARTU AUTOMATED TELLER MACHINE DAN/ATAU KARTU DEBET
BPR wajib menggabungkan Laporan Keuangan kegiatan layanan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet dengan Laporan Keuangan Kantor Pusat atau Kantor Cabang yang menjadi kantor induknya pada hari yang sama.
