Pasal 46
BAB 6 — PEMBUKAAN KANTOR BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) BPR wajib menyampaikan laporan rencana pembukaan Kantor Kas kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen pendukung. (2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan penegasan terhadap rencana pembukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak menerima dokumen laporan rencana pembukaan Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) BPR harus melaksanakan pembukaan Kantor Kas paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal BPR tidak melaksanakan pembukaan Kantor Kas dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penegasan pembukaan Kantor Kas yang telah diberikan batal dan dinyatakan tidak berlaku. (5) BPR wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pembukaan Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan.
