Pasal 45
BAB 6 — PEMBUKAAN KANTOR BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) BPR hanya dapat melakukan pembukaan Kantor Kas dalam wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan kabupaten atau kota kantor induk dari Kantor Kas. (2) Dalam hal terjadi pemekaran wilayah yang menyebabkan Kantor Kas BPR berada di wilayah kabupaten atau kota yang berbeda dengan kantor induknya, BPR wajib menutup atau memindahkan Kantor Kas tersebut ke dalam 1 (satu) wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan kantor induknya. (3) Penutupan atau pemindahan Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah terjadinya pemekaran wilayah. (4) BPR yang akan membuka Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. rencana pembukaan Kantor Kas telah dicantumkan dalam rencana kerja tahunan BPR; b. memiliki tingkat kesehatan paling rendah tergolong cukup sehat selama 12 (dua belas) bulan terakhir; c. tidak dalam keadaan rugi dalam 1 (satu) tahun terakhir; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memiliki teknologi informasi yang memadai; e. memenuhi kelengkapan organisasi dan infrastruktur pada Kantor Kas yang akan dibuka; dan f. tidak terdapat pelanggaran ketentuan terkait dengan BPR.
