POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 42
BAB 6 — PEMBUKAAN KANTOR BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Persetujuan prinsip pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a berlaku selama 80 (delapan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan prinsip pembukaan Kantor Cabang. (2) Dalam hal BPR belum mengajukan permohonan izin operasional Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan prinsip pembukaan Kantor Cabang batal dan dinyatakan tidak berlaku.
