POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 41
BAB 6 — PEMBUKAAN KANTOR BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip pembukaan Kantor Cabang paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. (2) Dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas pemenuhan persyaratan serta kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan b. penilaian terhadap analisis potensi dan kelayakan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
