POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 14
BAB 3 — PERIZINAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
BPR yang telah mendapat izin usaha dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan wajib mencantumkan bentuk badan hukum dan kata “Bank Perkreditan Rakyat” atau disingkat “BPR” di depan nama BPR, sesuai dengan anggaran dasar BPR.
