POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 13
BAB 3 — PERIZINAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) BPR yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha BPR paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Direksi BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan kegiatan operasional. (3) Dalam hal BPR belum melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin usaha yang telah diterbitkan batal dan dinyatakan tidak berlaku.
