POJK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LAINNYA
Perhitungan biaya tahunan lembaga sertifikasi profesi dihitung berdasarkan tarif persentase tertentu sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dari nilai pendapatan yang telah diterima atas biaya registrasi peserta sertifikasi di Sektor Jasa Keuangan.
