POJK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa...
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LAINNYA
Perhitungan biaya tahunan perusahaan induk konglomerasi keuangan dihitung berdasarkan tarif persentase tertentu
sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dari nilai total aset dikurangi nilai total aset seluruh Lembaga Jasa Keuangan yang dikonsolidasikan dalam laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit.
