Pasal 74
BAB 15 — HUBUNGAN PERUSAHAAN ASURANSI DENGAN AGEN ASURANSI
Perusahaan Asuransi yang melakukan pemasaranmelalui Agen Asuransi wajib melakukan paling sedikit hal-hal sebagai berikut: a. memberikan pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan kepada Agen Asuransi agar dapat menjalankan profesi dengan kompetensi dan integritas tinggi; b. mewajibkan Agen Asuransi terlebih dahulu memiliki sertifikat keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf b; c. mencantumkan kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi Perusahaan Asuransi sejenis dalam kontrak keagenan; dan d. mewajibkan Agen Asuransi untuk mematuhi kode etik atau sejenisnya yang ditetapkan oleh asosiasi Perusahaan Asuransi yang sesuai dengan bidang usahanya berikut sanksi yang dikenakan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Agen Asuransi.
