POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 75
BAB 16 — ETIKA BISNIS
(1) Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan karyawan Perusahaan Perasuransian dilarang menawarkan atau memberikan sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak lain, untuk mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan transaksi asuransi. (2) Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan karyawan Perusahaan Perasuransian dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapapun, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan transaksi asuransi.
