Pasal 73
BAB 15 — HUBUNGAN PERUSAHAAN ASURANSI DENGAN AGEN ASURANSI
(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi memasarkan produk asuransi melalui Agen Asuransi, Perusahaan Asuransi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki perjanjian keagenan dengan Agen Asuransi yang memasarkan produk asuransinya; b. memastikan Agen Asuransi memiliki sertifikat keagenan dari asosiasi Perusahaan Asuransi sejenis; (2) Perusahaan Asuransi yang melakukan pemasaran melalui Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab penuh terhadap konsekuensi yang timbul dari penutupan asuransi yang dilakukan oleh Agen Asuransi yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Perusahaan Asuransi dilarang mempekerjakan Agen Asuransi yang masih terikat perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi lain. (4) Prosedur dan tata cara mengakhiri perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh asosiasi Perusahaan Asuransi setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Eksekutif.
