POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 72
BAB 14 — HUBUNGAN DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN
Perusahaan Perasuransian wajib: a. menghormati hak Pemangku Kepentingan; dan b. melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat dengan karyawan, pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya.
