Pasal 71
BAB 14 — HUBUNGAN DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN
(1) Perusahaan Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan agen asuransi wajib melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, agar pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut dapat menerima haknya sesuai polis asuransi. (2) Dalam rangka melindungi hak dan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perasuransian wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. bagi Perusahaan Asuransi, memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; b. bagi Perusahaan Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan agen asuransi, mengevaluasi kebutuhan pemegang polis, tertanggung, atau peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; c. bagiPerusahaan Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan agen asuransi, mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan d. bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi,perusahaan penilai kerugian asuransi dan perusahaan agen asuransi, bertindak dengan integritas, kompetensi, serta utmost good faith.
