POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 70
BAB 13 — KETERBUKAAN INFORMASI
(1) Perusahaan Perasuransian wajib mengungkapkan kepada OJK mengenai hal-hal penting, paling sedikit meliputi: a. pengunduran diri atau pemberhentian auditor eksternal; b. transaksi material dengan pihak terkait; c. klaim material yang diajukan oleh dan/atau terhadap Perusahaan Perasuransian; d. Benturan Kepentingan yang sedang berlangsung dan/atau yang mungkin akan terjadi; dan e. informasi material lain mengenai Perusahaan Perasuransian. (2) Pengungkapan hal-hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengungkapan hal-hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
