POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 69
BAB 13 — KETERBUKAAN INFORMASI
(1) Kebijakan dan strategi komunikasi Perusahaan Perasuransian harus memungkinkan informasi yang dibutuhkan diberikan kepada OJK secara lengkap, tepat waktu dan dengan cara yang efisien. (2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memiliki sistem pelaporan keuangan yang dapat diandalkan untuk keperluan pengawasan dan Pemangku Kepentingan lain.
