Pasal 68
BAB 12 — RENCANA STRATEGIS PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk: a. rencana korporasi (corporate plan) yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. rencana bisnis (business plan) yang menggambarkan rencana kegiatan usaha Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dalam jangka waktu1 (satu) tahun dan 3 (tiga) tahun. (2) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. evaluasi pelaksanaan rencana korporasi periode sebelumnya; b. posisi Perusahaan Asuransi atauPerusahaan Reasuransi saat ini; c. asumsi yang digunakan dalam menyusun rencana korporasi; dan d. tujuan, sasaran, dan strategi pencapaiannya. (3) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud padaayat (1)huruf b paling sedikit meliputi: a. ringkasan eksekutif; b. kebijakan dan strategi manajemen; c. penerapan manajemen risiko dan kepatuhan; d. kinerja perusahaan saat ini; e. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan; f. proyeksi rasio-rasio dan pos-pos tertentu lainnya; g. rencana permodalan; h. rencana investasi; i. rencana reasuransi; j. rencana pengembangan produk dan pemasaran produk; k. rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor; l. rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia (SDM); m. informasi lainnya. (4) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyampaikan rencana korporasi dan rencana bisnissebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan dan tata cara penyusunan sertapenyampaian rencana korporasi dan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur dalam Surat Edaran OJK. www.djpp.kemenkumham.go.id
