POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 65
BAB 10 — TATA KELOLA INVESTASI
(1) Direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib mengetahui portofolio penempatan investasi yang dilakukan oleh pihak lain. (2) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) tidak mengurangi tanggung jawab Direksi dalam pengelolaan investasi.
