POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 66
BAB 11 — MANAJEMEN RISIKO DAN PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Perusahaan Perasuransian wajib menerapkan manajemen risiko dengan mengidentifikasi, menilai, memantau dan mengelola risiko usaha secara efektif. (2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Perusahaan Perasuransian.
