Pasal 64
BAB 10 — TATA KELOLA INVESTASI
(1) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis dalam bentuk akta notaris. (2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat ketentuan paling sedikit mengenai: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. hak dan kewajiban masing-masing pihak; b. jenis dan batasan instrumen investasi; c. besarnya biaya yang dibebankan; d. jenis dan laporan rutin atas pengelolaan investasi dimaksud; e. adanya hak perusahaan untuk mendapatkan informasi dan dokumen lain yang terkait dengan pengelolaan investasi dimaksud; f. ganti kerugian dalam hal pihak lain melanggar ketentuan kerjasama atau terjadi kelalaian pihak lain yang mengakibatkan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransimengalami kerugian; g. penatausahaan kekayaan yang dikelola pihak lain pada kustodian yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dan pihak lain tersebut; h. penyelesaian perselisihan dan pengakhiran perjanjian; dan i. kesediaan para pihak untuk memberikan informasi terkait dengan pengelolaan investasi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi kepada OJK.
