Pasal 63
BAB 10 — TATA KELOLA INVESTASI
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dapat mengalihdayakan pengelolaan investasinya kepada pihak lain. (2) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pihak lain tersebut telah memiliki izin usaha sebagai perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dari OJK; b. pihak lain tersebut tidak sedang dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh OJK, pada saat perjanjian pengalihdayaan pengelolaan investasi berlaku; c. pihak lain tersebut memiliki wakil manajer investasi yang berpengalaman mengelola dana paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) pada saat penunjukan sebagai pengelola investasi perusahaan; dan d. wakil manajer investasi sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak sedang atau tidak pernah dikenai sanksi administratif olehOJK dalam 5 (lima) tahun terakhir. (3) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain wajib memenuhi ketentuan mengenai jenis, batasan, dan penilaian investasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. (4) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilarang mengalihdayakan pengelolaan investasi kepada pihak lain yang terafiliasi dengan perusahaan apabila anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransiyang bersangkutan merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah pada pihak lain dimaksud.
