Pasal 62
BAB 10 — TATA KELOLA INVESTASI
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menempatkan investasi pada instrumen investasi pasar modal wajib menatausahakan efek pada pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi. (2) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang memiliki investasi dalam bentuk saham yang diperdagangkan di bursa efek harus memiliki akses informasi yang memungkinkan secara langsung memonitor mutasi portofolio investasinya. (3) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang memiliki paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari portofolio investasi yang dikelolanya sendiri dalam bentuk saham, surat utang korporasi, www.djpp.kemenkumham.go.id
dan/atau sukuk korporasi, wajib memiliki tenaga ahli bidang investasi yang telah lulus ujian sebagai wakil manajer investasi.
