POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 61
BAB 10 — TATA KELOLA INVESTASI
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi wajib memiliki satuan kerja atau pegawai yang melaksanakan fungsi pengelolaan investasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menyelenggarakan fungsi analisis dan melaksanakan, memantau, dan melaporkan pengelolaan investasi; b. memiliki dan menerapkan sistem dan prosedur pengendalian internal untuk memastikan bahwa investasi dilakukan sesuai dengan kebijakan dan strategi investasi serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan; dan c. memiliki integritas dan keahlian serta pengalaman di bidang investasi.
