POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 53
BAB 7 — PEMEGANG SAHAM
(1) Pemegang saham Perusahaan Perasuransian dilarang mencampuri kegiatan operasional Perusahaan Perasuransian yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perusahaan Perasuransian dan peraturan perundang-undangan, kecuali dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban selaku RUPS. (2) Pemegang saham Perusahaan Perasuransian yang menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah pada Perusahaan Perasuransian yang sama wajib mendahulukankepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat daripada kepentingannya sebagai pemegang saham.
