Pasal 54
BAB 7 — PEMEGANG SAHAM
(1) Pemegang saham Perusahaan Perasuransian harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. tidak terlibat sebagai pihak yang dilarang menjadi pemegang saham perusahaan di bidang jasa keuangan dan/atau pengurus perusahaan di bidang jasa keuangan; b. tidak pernah melanggar komitmen yang telah disepakati dengan OJK; c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari OJK; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. tidak tercatat dalam daftar kredit macet; e. memiliki sumber dana yang tidak berasal dari tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai tindak pidana pencucian uang; f. memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional Perusahaan Perasuransian; g. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan; dan h. memiliki reputasi yang baik. (2) Ketentuan mengenai kriteria pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Perusahaan Perasuransian yang melakukan perubahan pemegang saham dan/atau Perusahaan Perasuransian yang mengajukan permohonan izin usaha.
