POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 52
BAB 7 — PEMEGANG SAHAM
Pemegang saham Perusahaan Perasuransian melalui RUPS berupaya memastikan Perusahaan Perasuransian dijalankan berdasarkan praktik usaha perasuransian yang sehat dan mendahulukan pemenuhan kewajiban yang terkait dengan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
